“Yang ada dalam perkara HM (Harun Masiku, red) atau DPO (daftar pencarian orang, red) HM, sudah dipanggil Wahyu Setiawan sebagai saksi untuk menginformasi beberapa hal, termasuk pencarian dari DPO Harun Masiku,” tutur Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Peluang memanggil Hasto, menurut Ali, juga didasari dari proses penyidikan terhadap perkara Harun Masiku yang masih berjalan. Namun, Ali belum bisa memastikan jadwal untuk memeriksa Hasto.
“Tapi Kami pastikan perkara dengan tersangka DPO Harun Masiku tidak pernah kami hentikan. Masih terus berjalan, masih terus berproses,” ujarnya.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Berada di Indonesia Tapi Belum Ditangkap?
Perkara yang menjerat Harun Masiku berawal saat caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal. KPU kemudian memutuskan perolehan suara Nazarudin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.
