Keputusan KPU itu tidak sesuai keinginan PDIP. Rapat Pleno PDIP menginginkan Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung. Mereka juga bersurat ke KPU agar melantik Harun Masiku.
Namun, KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky. Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Terdapat delapan orang yang ditangkap. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Dalam fakta persidangan nama Hasto Kristiyanto ikut disebut oleh terdakwa. Pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, menyebut Hasto mengetahui upaya pergantian ini. Terdakwa pemberi suap, Saeful Bahri, juga diketahui sebelumnya merupakan staf Hasto. Wahyu Setiawan pun pernah berjanji membuka dugaan keterlibatan Hasto. (A)
Reporter: Mustaqim
