SURABAYA, TELISIK.ID - Tim hunter diterjunkan di Jawa Timur (Jatim) DALAM upaya penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol COVID-19. Tim tersebut diterjunkan pertama kalinya pada Rabu (16/9/2020) kemarin.
Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi tim ini ada yang mobile ada yang stasioner. Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile, adalah mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.
Hukumannya sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2020, ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp 50 juta.
“Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan, sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakan hukum, agar mereka lebih taat protokol kesehatan," jelasnya Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Urusan Pertanahan Banyak Dikeluhkan, Kinerja BPN dan PT KAI Disorot
