Masyarakat yang mendapat bantuan tersebut adalah setiap yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. BLT Dana Desa
Sesuai dengan namanya, penyaluran bantuan ini dikelola oleh Kementerian Desa (Kemendesa). Nominal BLT Dana Desa yakni Rp 300 juta per KPM. Daftar penerima BLT Dana Desa dapat diketahui melalui situs resmi https://sid.kemendesa.go.id/. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
