Masa sanggah memberikan kesempatan kepada pelamar untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta perlu memperhatikan mekanisme pengajuan sanggah dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Jadwal tersebut bersifat tentatif sehingga pelamar perlu memeriksa pengumuman resmi untuk memastikan apabila terdapat perubahan waktu atau ketentuan seleksi.
2. Tahapan Seleksi Kompetensi CAT BKN
Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT BKN. Pada tahap ini, kemampuan peserta dinilai melalui beberapa komponen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan.
Komponen seleksi kompetensi tersebut meliputi:
