Adapun jadwal, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan CAT BKN akan mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang. Pelamar perlu memantau pengumuman lanjutan agar mengetahui waktu dan tempat ujian.
3. Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Guru Agama 2026
Selain seleksi kompetensi melalui CAT BKN, peserta juga harus mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT). Berdasarkan informasi dalam naskah pengumuman, tahapan ini meliputi psikotes dan tes wawancara.
SKT bersifat menggugurkan. Dengan demikian, peserta harus memenuhi ketentuan kelulusan yang berlaku untuk dapat melanjutkan proses seleksi. Pelamar perlu memperhatikan persyaratan dan mekanisme penilaian yang ditetapkan panitia.
Persiapan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga pemahaman terhadap materi kompetensi dan kesiapan mengikuti tahapan lanjutan. Informasi mengenai teknis pelaksanaan SKT perlu dipastikan melalui pengumuman resmi.
