JAKARTA, TELISIK.ID - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), terus mendapatkan penolakan.
Melansir okezone.com, penolakan tersebut salah satunya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Mereka menegaskan tetap menolak aturan baru tersebut.
Serikat Pekerja meminta aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut agar dicabut.
Wakil Ketua Umum KSPSI Mathias Tambing menyatakan, beleid ini cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh, namun disusun berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional.
Olehnya itu, kata dia, aturan itu harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun.
