"KSPSI mendesak hal ini menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam setiap kebijakan harus menampung aspirasi buruh lewat serikat pekerja sebelum membuat suatu kebijakan atau keputusan," tutur Mathias.

Baca Juga: 6 Produk Indonesia Ini Bakal Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO 2022

Mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan itu dijelaskan, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Sementara berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. (C)