Dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas oleh pemerintah merupakan hal yang paling mendasar bagi pekerja buruh. Selama Undang-Undang ini diterapkan, tidak ada peluang bagi buruh di dalam peningkatan kesejahteraannya.
"Poin yang merugikan buruh harus dihapuskan, buruh butuh kesejahteraan," tegasnya.
Menurut CP Nainggolan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memutuskan memberikan waktu dua tahun untuk merevisi Undang-Undang tersebut. Namun, tetap dilanjutkan dan disahkan.
Selain meminta pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, massa juga meminta agar pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga: 2 Pelajar Muna Barat yang Wakili Sulawesi Tenggara di Ajang GSI Terkendala Biaya
