MEDAN, TELISIK.ID - Buruh seluruh Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mendesak Presiden, Joko Widodo agar menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.

Desakan buruh ini, diwakili oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI), Antoni Pasaribu, Kamis (15/10/2020). Dia mengatakan, aspirasi buruh di Kota Medan harus diterima oleh Presiden Jokowi.

"Kami meminta Pak Jokowi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jadi aspirasi kami ini, semoga didengarkan oleh Presiden Jokowi," kata Antoni Pasaribu kepada Telisik.id saat berorasi di DPRD Sumut.

Menurutnya, UU Omnibus Law yang telah disahkan tersebut ada beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja adalah Pasal 88B UU Ketenagakerjaaan mengenai sistem upah pekerja, pasal 99, Pasal 59 mengenai status PKWT dan pasal 77 ayat 2.

Baca juga: DAK Fisik dan Cadangan Sudah Tersalur 100 Persen