Rahmat mengatakan, Omnibus Law sangat menakutkan ketika nantinya disahkan oleh pemerintah. Sebab, para kaum buruh berdampak kerugian jangka panjang terhadap penghidupan kelas buruh.
"Ada pasal yang merugikan hak kaum buruh pada RUU Omnibus Law, diantaranya, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Artinya, buruh berstatus harian lepas dan buruh borongan saja upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu per Jam. Sedangkan UMP atau UMK dihilangkan," ujarnya.
"Parahnya lagi, sanksi pidana ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melanggar aturan, dihilangkan," tambahnya.
Semwntara, anggota DPRD Sumut, Rudi Hermanto menerima perwakilan DPD GSBI tersebut. Dia menanggapi aspirasi buruh. terkait penolakan RUU Omnibus Law ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.
"Kami tetap kami terima aspirasi terkait penolakan RUU Omnibus Law. Tuntutan itu, kami segera kirimkan ke Pemerintah Pusat dan DPR RI di Jakarta," kata Rudi Hermanto.
