SURABAYA, TELISIK.ID - Puluhan buruh dari PT Gorom Kencana perusahaan rempah-rempah di Surabaya mengadukan manajemen perusahaan, karena telah semena-mena memutus kerja para buruh sepihak ke DPRD Jatim, Rabu (13/1/2021).

Tak hanya itu, meski para buruh sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan tersebut, namun mereka menerima upah di bawah UMK Kota Surabaya.

Menurut Ketua Federasi Serikat Buruh Kerakyatan PT Gorom Kencana, Andy Kristianto, permasalahan upah PT Gorom Kencana adalah adanya PHK massal secara sepihak dan pembayaran upah di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai UMK Kota Surabaya.

“Tak hanya itu, perusahaan telah melakukan pelanggaran tenaga kerja dengan memberikan upah di bawah UMK. Padahal selama pandemi COVID-19 ini, keuntungan perusahaan melimpah karena kebutuhan akan rempah-rempah meningkat di tengah pandemi,” jelasnya.

Atas permasalahan tersebut, lanjut Andy, pihaknya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Komnas HAM di Jakarta dan untuk permasalahan tenaga kerja sudah dilaporkan ke Dinas tenaga kerja di Surabaya dan Propinsi Jatim.