Baca juga: Kumpulkan OPD, Bupati Minta Percepat Penginputan Anggaran
“Pembayaran upah tanpa sesuai UMK dan PHK sepihak merupakan bagian dari pelanggaran HAM, sehingga kami melaporkannya ke Komnas HAM,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim, Harry Putri Lestari (HPL) mengatakan, ada pelanggaran ketenaga kerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Kalau tak dibayar upahnya sesuai UMK jelas ini pelanggaran tenaga kerja,” jelas politisi asal PDI Perjuangan ini.
HPL mengungkapkan, pihaknya berharap Disnakertrans Jatim untuk turun memediasi sengketa antara buruh dan perusahaan.
