Edy mengatakan, penetapan UMK oleh Gubernur Khofifah dinilai telah serampangan, sehingga tak mempertimbangkan keinginan buruh yang diwakilkan di dewan pengupahan di masing-masing daerah.
Senada dengan Edy, perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN), Sugiono mengatakan, buruh di Jawa Timur mendesak pihak DPRD untuk mengajukan hak interpelasi ke Gubernur Khofifah karena dinilai melanggar Undang-Undang.
"Keputusannya untuk menetapkan UMK tersebut sudah melakukan pelanggaran dan sudah saatnya diinterpelasi," jelasnya.
Tak hanya itu lanjut Sugiono, atas pelanggaran tersebut buruh minta mendagri memberi sanksi Gubernur Khofifah. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
