DPRD Muna yang mendapat aduan langsung memanggil pihak terkait seperti, PBM, Dinas Nakertrans dan Dinas Koperasi.
Baca Juga: Polres Muna Terima Hibah Tanah Buat Lokasi Polsek Lasalepa
Ketua Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menerangkan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius dikarenakan menyangkut hak-hak buruh. Apalagi, informasi yang didapati Ketua DPC Demokrat itu, penetapan upah buruh itu tidak memiliki perjanjian secara tertulis.
"Bicara persoalan upah ini, kita harapkan tidak ada yang dirugikan baik buruh, perusahaan dan pemilik barang," kata pria yang karib disapa AJB itu.
PBM PT Indrajaya Cargo Sultra, Veronika menerangkan, untuk penetuan tarif upah buruh harus ada dasar hukum yang mengatur. Menurutnya, tidak ada masalah untuk kenaikan upah itu. Hanya saja, harus ada kesepakatan dengan pemilik barang.
