JAKARTA, TELISIK.ID - Di tengah pembahasan pemerintah mengenai formula baru penentuan upah minimum tahun 2026, kalangan buruh menegaskan sikap menolak.

Mereka menilai rumusan yang ditawarkan Kementerian Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan justru berpotensi menekan kenaikan upah pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa tuntutan buruh agar upah minimum 2026 naik di kisaran 8,5% hingga 10,5% bukan tanpa dasar.

Menurutnya, perhitungan tersebut telah mempertimbangkan variabel ekonomi yang diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau merujuk kepada angka-angka yang sudah keluar, inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%. Tambahin saja. 5,12 tambah 2,65, ketemunya di 7,77%. Jadi sudah bener kan?” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (1/11/2025).