Ia kemudian memberi contoh, bila pemerintah menggunakan indeks 0,2, maka kenaikan upah buruh hanya sekitar Rp50 ribu.

“Kalau pake 0,2, kalian tahu naiknya berapa? Rp50 ribu. Enak saja dia bikin upah kita seenak udelnya. Kalau pakai 0,3, sekitar Rp75 ribu lah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyebut perhitungan KSPI dan Partai Buruh mengikuti dasar hukum yang berlaku sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi riil.

“Saya waktu itu ngitung pakai asumsi inflasi 3,26?n pertumbuhan ekonomi 5,2%, ketemunya 8,46%. Kalau dibulatkan jadi 8,5%, itulah muncul 8,5%. Tapi ternyata inflasinya 2,65%, pertumbuhan ekonominya 5,12%, jadinya 7,77%. Jadi wajar kalau tuntutan kami di kisaran 8,5% sampai 10,5%,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa usulan kenaikan hingga 10,5% mempertimbangkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti Maluku Utara.