Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil satu buah kotak amal dari Apotek Mandiri Farma. Setelah mengambil kotak amal, pelaku membawanya ke kawasan Jalan By Pass Raha, kemudian membuka dan mengambil uang yang ada di dalamnya.
"Kotak amal selanjutnya ditinggalkan di pinggir jalan," terangnya.
Pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa pada awal September 2026 di Apotek Sehat 24, Jalan Dr. Sutomo.
"Uang hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online (judol)," sebut Jufri.
Kini pelaku beserta BB-nya telah diamankan di Satreskrim Polres Muna untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
