"Kasusnya masih dalam pengembangan penyelidikan serta pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut," terangnya.
Dengan kasus tersebut, Polres Muna mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan, perhatian, dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya terhadap anak.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada anak mengenai perlindungan diri, batasan pergaulan, serta keberanian untuk menyampaikan kepada orang tua atau pihak berwenang apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Polres Muna turut mengingatkan masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban, serta tidak menghakimi pihak-pihak yang masih dalam proses hukum.
Apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.
