Kata dia, rapid test ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
"Pelayanan akan dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buteng dan dibuka setiap hari kerja," ujarnya.
Reporter: Mutarfin
Editor: Haerani Hambali
