Baca juga: Enam tersangka Narkoba, Tiga Oknum ASN Asal Aceh Ditangkap Polrestabes Medan
"Berdasarkan Undang-Undang Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, penetapan wilayah ini memang telah jauh melampaui batas wilayahnya," lanjutnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, La Ode Zilfar Djafar kemudian menjelaskan, penetapan batas wilayah Pemerintah Buton sangat hati-hati karena rawan konflik.
"Kami sangat hati-hati karena sering terjadi konflik antara penduduk daerah di perbatasan dalam penguasaan wilayah," jelasnya.
"Sebelum pemekaran daerah pun konflik tentang tapal batas ini sering muncul karena mata pencaharian masyarakat perbatasan rata-rata adalah berkebun," tutupnya.
