BUTON, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022.
Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 mulai berlaku tertanggal 15-28 Februari 2022.
Dalam instruksi tersebut, Kabupaten Buton masuk dalam level 2 bersama Kabupaten Kolaka, Kabupaten Bombana.
Selain itu, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal itu, Bupati Buton, La Bakry mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti Inmendagri tersebut yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level 2.
