BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Imbas dari wabah COVID-19, masyarakat Buton Tengah (Buteng) harus ikhlas melaksanakan salat Idul Fitti 1 Syawal 1441 H di rumah masing- masing.

Hal tersebut dijelaskan dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Buton Tengah No 451.11.158 tahun 2020 tentang panduan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19.

"Semua umat Islam di Kabupaten Buton Tengah diimbau melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di rumah masing- masing," bunyi surat edaran Bupati Buteng, Samahuddin.

Ia menambahkan, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah masing-masing ini perlu dilakukan mengingat penyebaran pandemi COVID-19 di Buteng telah masuk zona merah dan langsung menduduki posisi ketiga se-Sultra setelah Bombana dan Kendari.

Baca juga: 30 Perawat RS Bahteramas tak Bisa Lebaran Bersama Keluarga