Sementara itu, untuk anggaran perumahan dari Kementerian PUPR, setiap unit rumah mendapat bantuan sebesar Rp 20 juta. Terbagi menjadi Rp 17.500.000 untuk bahan bangunan, Rp 2.500.000 untuk biaya tukang. (C)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali