MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus mendekatkan pelayanan penyelesaian perkara pidana umum. Langkah yang dilakukan dengan menyiapkan sarana dan prasana penunjang. Salah satunya adalah rumah restorative justice (RJ).

Selain di Kabupaten Muna, rumah RJ juga telah ada di Buton Utara. Rumah tempat penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat itu diresmikan langsung oleh Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah yang disaksikan Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Wabup Buton Utara, Ahali dan Dandim 1429 Buton Utara, Letkol Kav Khomaruddi.

Agustinus bilang, rumah RJ dijadikan sebagai tempat mediasi antara pelaku dan korban tindak pidana umum yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

"Untuk rumah RJ kita telah punya dua yakni, di Muna dan Buton Utara," kata Agustinus, Rabu (14/6/2023).

Agustinus menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara atas kerja samanya dalam menyiapkan fasilitas yang digunakan sebagai rumah RJ.