Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Puji Kinerja Kejari Muna

"Dua perkara itu kita usulkan penghentian penuntutannya ke Kejagung melalui Kejati Sulawesi Tenggara," kata Agus.

Medio Januari-Juni 2023, Kejari Muna telah melakukan RJ terhadap enam perkara. Dimana, empat perkara telah mendapat persetujuan dari Kejagung dan telah mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Tersisa dua perkara yang di Buton Utara. Kita tinggal menunggu dari Kejagung," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo