"Sedangkan tersangka Z yang mengeksekusi atau mengambil sepeda motor korban, berhasil memuluskan rencana mereka. Pintu portal ditutup dan digembok kembali seperti sediakala biar aksi mereka tidak ketahuan,” jelasnya.
Dari keterangan para saksi dan hasil olah TKP, akhirnya tersangka CA berhasil diamankan terlebih dulu yang merupakan tetangga kos korban (yang telah diproses saat ini oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari), dan akhirnya dia terus terang mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan tersangka Z yang saat ini juga sudah tertangkap.
“Tersangka Z merupakan otak dari pencurian sepeda motor tersebut dan ia mengakui bahwa 1 unit sepeda motor hasil pencurian telah laku dijual senilai Rp 1.250.000 di daerah Bangkalan melalui bantuan seorang inisial H yang saat ini masih DPO dan dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Baca Juga: Toko Ponsel di Deli Serdang Sumatera Utara Terbakar
Sedangkan dalam penangkapan tersangka, diamankan barang bukti antara lain 1 lembar STNK dan sejumlah uang hasil penjualan sepeda motor korban. Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 9 tahun penjara. (C)
