Baca juga: Mabuk, Mahasiswi Ini Digilir 7 Rekannya
Mendapati istrinya berduaan dan berboncengan dengan laki-laki lain, lanjut Trunoyudo, tersangka KB langsung membacok korban dengan golok yang dibawanya.
“Yang menjadi sasaran pembacokan adalah bagian tubuh korban di bagian kepala, tangan, kaki, leher dan bagian dada. Kemudian setelah korban tewas, para tersangka membawa kabur sepeda motor. Para tersangka merekayasa kalau kejadian tersebut seolah-olah adalah perampasan kendaraan bermotor,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, diamankan pula barang bukti antara lain motor honda vario, ponsel dan golok yang digunakan menghabisi korban.
Sedangkan pasal yang dijeratkan adalah pasal 340 Jo pasal 365 (3) KUHP Jo 55,56 KUHP dengan sanksi pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup.
