MANGGARAI, TELISIK.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo, Kabupaten Manggarai, NTT, gencar melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Setelah melakukan penyuluhan di SMAK St. Gregorius Reok, kini Kepala Cabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman bersama Kasubsi Pidum dan Pidsus, Agung Yunus Handianto bertolak ?agi ke Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (12/2/2022).

Pada kesempatan penyuluhan itu Kepala Cabjari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengajak masyarakat untuk mengenal dan memahami lebih jauh tentang Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Riko, penyuluhan tentang UU Tipikor dan UU KDRT ini sangat penting agar masyarakat dapat mengenal hukum lebih jauh dan lebih pentingnya lagi dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan melawan hukum.

"Saya berharap agar masyarakat di Pota Kecamatan Sambi Rampas jauh dari perbuatan tindak pidana korupsi dan kekerasan dalam rumah tangga, sebab perilaku semacam itu tidak bisa dibenarkan secara hukum jika terbukti bersalah. Oleh karena itu, minimal masyarakat harus kenal dulu aturan UU-nya agar terhindar dari masalah itu," kata Riko.