Riko juga menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan melalui Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat, termasuk juga kepada pelajar terkait tindak pidana yang rawan terjadi.

Baca Juga: 13 Orang di Buton Utara Positif COVID-19, 2 Setelah Perjalanan dari Kendari

Sementara itu Kasubsi Pidum dan Pidsus, Agung Yunus Hadianto mengatakan, pemahaman hukum terkait tindak pidana merupakan salah satu tugas penting Kejaksaan untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada masyarakat.

"Masyarakat harus tahu hukum sejak dini, mulai dari sumbernya, sifatnya maupun isinya sehingga terkait dengan persoalan hukum dan proses tindakan yang diambil dapat dipaham secara detail," jelas Agung.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar terhindar dari bahaya COVID-19.