Menurut Riko, penggeledahan ini juga dilakukan untuk mengecek barang bukti dari pembelanjaan dana BOS 2 tahun anggaran itu.
"Hari ini kami menggeledah sekolahnya untuk mengecek barang bukti pembelanjaan dari pengelolahan dana BOS berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala SMK Mutiara Bangsa sewaktu diperiksa," jelas Riko.
Ia juga menambahkan, proses penggeledahan ini sudah berdasarkan izin dari Pengadilan Tipikor Kupang yang diterbitkan beberapa hari lalu, sehingga pada hari ini pihaknya turun langsung menggeledah SMK Mutiara Bangsa untuk mencari kebenaran barang bukti dari pembelanjaan dana BOS.
Terkait status Kepala SMK Mutiara Bangsa, Riko menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat terkait nilai kerugian. Apabila ditemukan kerugian negara, maka status Kepala SMK Mutiara Bangsa dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk sekarang mungkin belum ada pihak yang disalahkan. Kita masih jalani terus proses pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi. Kalau nanti ada kerugian negara berdasarkan hasil hitungan inspektorat barulah kita tingkatkan status Kepala SMK Mutiara Bangsa dari saksi menjadi tersangka. Jadi tahapan tindak pidananya seperti itu," jelas Riko.
