MANGGARAI, TELISIK.ID - Perbuatan bejat dilakukan seorang pria berinisial PK (56), asal Kampung Sampar, Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia tega mencabuli anak di bawah umur berinisial FJ (11) di dalam Kapela Stasi Lewur pada Bulan September 2019 silam.

Sungguh miris. Kapela yang merupakan salah satu rumah ibadah umat Katolik dijadikan PK sebagai tempat melakukan aksi kejahatan seksualnya.

Atas laporan korban FJ, keluarganya pun langsung meneruskan laporan itu ke Polres Manggarai pada 7 Nopember 2019.

Baca juga: Terekam CCTV, Sepasang Kekasih Berbuat Mesum di Masjid dan Curi Kotak Infak