BELU, TELISIK.ID - Anak yatim piatu berinisial MTNS (14), dicabuli dan disetubuhi pamannya PS alias Paul (43) di kuburan Cina, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku menggunakan modus meminta korban memijatnya dan selanjutnya mencabuli dan menyetubuhi korban.
Aksinya itu ternyata sudah bertahun-tahun dilakukan pelaku, sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, hingga korban saat ini menjadi siswi SMP di Kabupaten Belu.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polres Belu melalui laporan polisi Nomor: LP/B/96/V/2022/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT oleh ES (19), kerabat korban.
Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku Paul berpura-pura menyuruh korban untuk memijat badannya di kamar pelaku.
