“Kasus ini tragis, karena korban ini yatim piatu. Pasalnya sang ibu sudah meninggal dan ayahnya telah menikah lagi sehingga korban dititipkan pada pelaku sebagai wali. Karena istri pelaku merupakan mama kecil dari korban.Tetapi naas, karena korban tidak dilindungi melainkan dirudapaksa dengan berbagai modus,” tandas Kasat Reskrim, Selasa (10/5/2022).

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81, dan sepertiga hukuman bagi pelaku yang merupakan wali dari korban sehingga hukuman maksimal 20 tahun. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin