MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Sunggal, Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (10/6/2022).

Pelaku yang diamankan berinisial C berusia 43 tahun. Dia ditangkap karena ketahuan melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi itu, dilakukan di belakang rumahnya sendiri.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkan adanya penangkapan itu. Awalnya, pelaku diamankan oleh warga karena terpergok melakukan perbuatan asusila.

"Iya tadi diamankan kasus pencabulan, dia diamankan warga, lalu warga menyampaikan kepada petugas kepolisian dan akhirnya mengamankan pelaku. Pelaku sempat dihakimi massa karena melakukan perbuatan itu," kata Yudha.

Baca Juga: Oknum Polri Diamankan Usai Kirim Narkoba ke Hakim Pengadilan Negeri