Selanjutnya, pelaku dan korban di bawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses lebih lanjutnya.
"Di Mapolrestabes Medan ada unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Akan ditangani di sana," terangnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan adanya mengamankan pelaku pencabutan.
"Korbannya masih berusia 10 tahun. Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membawa korban ke belakang rumah, kemudian dilakukan tindakan perbuatan cabul. Pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban," ungkapnya.
Ketika perbuatan terjadi, ada warga yang melihat. Pelaku terkejut dan melarikan diri, lalu dikejar dan akhirnya ditangkap.
