Fitrayadi menyebutkan, awalnya pada Rabu 21 Juni 2020 sekira pukul 15.30 Wita, Korban pergi di rumah temannya yang berinisial A untuk bermain.

Kemudian, sekira pukul 16.00 Wita tersangka datang mendekati korban dan menarik tangan korban menuju ke dalam kamar.

Saat di dalam kamar, DA langsung menurunkan celana korban dan membaringkan korban di atas tempat tidur lalu melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih berumur empat tahun.

"Atas perbuatan tersangka. Saat ini, korban masih merasakan sakit pada alat vitalnya," pungkasnya.

Reporter: Hamka Dwi Sultra