MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Adapun pelakunya adalah Teguh Hidayat, warga Kecamatan Medan Johor. Dia mencabuli pacarnya sebanyak tiga kali dengan modus akan bertanggung jawab.

"Iya, pelaku ditangkap, dia mengancam korban dan berjanji akan bertanggung jawab. Kejadian itu sudah tiga kali dilakukan pelaku," kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada awak media, Rabu (10/11/2021).

Perbuatan terlarang itu pertama terjadi pada Sabtu 11 September 2021 sekira pukul 20:00 WIB. Pelaku mencabuli korbannya di Lesehan di Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

"Ketiga aksi itu dilakukan pelaku tanpa perlawanan di tempat yang sama. Perbuatan terakhir terjadi Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Zulkifli.