Aib itu terbongkar pada Sabtu 25 Oktober 2021 sekira pukul 12:00 WIB. Korban mengeluh kepalanya sakit dan perutnya mual, korban juga mengaku telat datang tamu bulanan.

"Lalu ibu korban menginterogasi korban, di situlah baru terungkap bahwa korban sudah dinodai oleh pacarnya. Tidak terima, lalu keluarga korban membuat pengaduan ke kami (kepolisian)," tutur Zulkifli.

Petugas yang menerima pengaduan langsung memeriksa sejumlah saksi dan mencari alat bukti. Sehingga pelaku bisa diamankan.

"Pelaku kami amankan dari kediamannya berdasarkan laporan korban, tepatnya Senin (8/11/2021) kemarin. Pelaku dan korban memiliki hubungan dekat (pacaran) sudah 11 bulan. Atas perbuatannya, pelaku kami persangkakan melanggar pasal 293 dengan hukuman penjara diatas empat tahun," terang Zulkifli.

Baca Juga: Sayangkan Alat PCR Tak Digunakan, Wabup Muna Serahkan APH Proses