Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Delitua, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya menambahkan, keduanya memiliki hubungan pacaran. Modus menodai pacarnya dengan mengajak jalan jalan.
"Awalnya Teguh menchatting korban melalui WhatsApp untuk jalan-jalan, setelah disetujui, pelaku lalu menjemput korban sekira pukul 19.30 WIB dikediamannya di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan johor dengan menggunakan sepeda motor," kata Martua Manik.
Kemudian pelaku membawa korban berjalan-jalan seputara Jalan Brigjen Hamid dan pelaku membawa korban ke lokasi atau lesehan.
"Di sana (lesehan) pelaku dan korban duduk di lesehan kemudian pelaku dan korban memesan makanan, setelah makan dan minum. Pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Modusnya pelaku mengatakan akan bertanggungjawab sehingga korban termakan bujuk rayu pelaku, kemudian pelaku membuka celana korban dan membuka setengah bajunya," ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Lakukan Pulbaket Dugaan Mafia Proyek di ULP Mubar
