Ia mengungkapkan, data mengenai kebutuhan bijih dari smelter hingga kini belum sepenuhnya terintegrasi di lingkungan pemerintah. Padahal, informasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan penetapan kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan kebutuhan aktual industri.

“Integrasi data khususnya data cadangan, data penambangan, termasuk juga kebutuhan industri itu harus inline. Bahkan katanya untuk menentukan bahwa industri apa yang perlu kita butuhkan itu harusnya berangkat dari keberadaan cadangan,” jelasnya.

Sinkronisasi data tersebut perlu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Ditjen Minerba, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Keterpaduan data hulu dan hilir dinilai penting agar pertumbuhan industri pengolahan tidak melampaui kemampuan penyediaan bijih nikel nasional. Tanpa perencanaan yang terintegrasi, industri berisiko menghadapi ketidakpastian pasokan bahan baku pada masa mendatang.

Pemerintah juga mendorong perusahaan tambang mengoptimalkan potensi seluruh mineral di wilayah konsesinya, termasuk mineral ikutan atau mineral sekunder.