JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan TNI/Polri pada Juni 2021 mendatang.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaan akan dilaksanakan pada Juni 2021," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi virtual melalui kanal YouTube Menkeu RI, belum lama ini.

Sri Mulyani mengatakan, besaran gaji ke-13 bagi TNI/Polri dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.