Kemudian juga pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 31 Mei, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000