JAKARTA, TELISIK.ID - Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian tanpa resign pada 2026, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tidak harus selalu menunggu memasuki usia pensiun untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT. Dalam ketentuan yang berlaku, terdapat mekanisme pencairan sebagian saldo bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.
Melalui mekanisme pencairan sebagian, peserta aktif dapat mengajukan klaim sebesar 10 persen atau 30 persen. Masing-masing memiliki peruntukan dan persyaratan berbeda.
Melansir CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2026) pencairan sebesar 10 persen ditujukan untuk keperluan persiapan memasuki masa pensiun. Sementara itu, pencairan 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang membutuhkan dana untuk kepemilikan rumah.
