Pencairan penuh dapat dilakukan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengundurkan diri atau resign, serta mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Dengan demikian, mekanisme pencairan saldo JHT dibedakan berdasarkan kondisi kepesertaan. Peserta aktif yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pencairan sebagian, sedangkan pencairan penuh berlaku sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memilih kanal sesuai kondisi kepesertaan dan jenis klaim yang diajukan.

Berikut kanal yang dapat digunakan: