Pemeriksaan Cak Imin hari ini merupakan penjadwalan ulang dari sebelumnya yang seharusnya Rabu (6/9/2023). Namun, alasan karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan pada hari itu, maka dia berjanji akan datang pada hari ini.
Mengenai pemanggilan Cak Imin sebagai saksi, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pemanggilan ini murni dalam rangka penegakan hukum. “Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain,” tegas dia.
Firli menyampaikan, upaya yang dilakukan KPK merupakan proses hukum. KPK, menurutnya, menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia.
Baca Juga: Pj Gubernur dan ASN Tak Netral di Pemilu 2024 akan Disanksi
“Dipastikan beliau (Cak Imin) diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
