Pernyataan ini muncul setelah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan adanya upaya pengambilalihan partai politik, yang menurutnya menjadi salah satu alasan mengapa ia batal pensiun dari posisinya sebagai ketua umum.

Cak Imin menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara hak konstitusi partai politik dan organisasi kemasyarakatan, seperti PBNU. Ia mengajak semua pihak untuk memahami dan menghormati perbedaan ini.

“Mari kita gunakan hak konstitusi masing-masing. Pakai Undang-Undang Partai Politik (UU Nomor 2 Tahun 2011), pakai Undang-Undang Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013). Saya minta kalau ada yang macam-macam, kembali ke konstitusi,” ujar Cak Imin.

Ia meminta kepada pihak-pihak yang ingin cawe-cawe di PKB untuk kembali ke jalur konstitusi yang benar dan tidak mencampuri urusan partai politik.

“Jadi, mohon kepada teman-teman di PBNU, itu teman saya semua itu meskipun kiai, tetapi teman saya semua. Itu adalah untuk taat konstitusi karena kami dan kalian sama-sama dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.