Kemudian, terdapat beberapa wajib pilih di TPS 01 yang terdaftar dalam DPT dan memiliki surat panggilan, namun melakukan pemilihan diatas pukul 12.00 Wita. Hal itu tentunya sebuah pelanggaran, karena pukul 12.00 Wita itu berdasarkan penegasan dari Desk Pilkades, jadwal itu untuk pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam DPT dan pemilih yang menggunakan KTP-el.

"Dugaan pelanggaran itu diakui oleh pemilih dan dibenarkan oleh PPKD dan anggota KPPS TPS 01," terangnya.

Ia berharap, majelis dapat profesional dalam memutuskan gugatanya.

Baca Juga: 492 Calon PPK Muna dan Muna Barat Lulus Seleksi CAT

Sementara itu, Pimpinan majelis, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, saat ini pihaknya tengah menyusun putusan gugatan beberapa cakades. Ia memastikan, putusan yang akan dibacakan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.