Menurutnya, dari surat yang dikeluarkan Kemendagri pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan pada Desember 2022 lalu tidak terdapat peraturan mengenai mekanisme terkait hal tersebut.

Selain itu, PSU bertentangan pula dengan ketentuan Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa. Nurasim, menduga ketua Desk Pilkades Muna hanya membuat aturan yang tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Gedung Perpustakaan UHO Kendari Dinilai Angker, Ada Sosok Wanita

"Apa yang dilakukan oleh ketua Desk Pilkades Muna itu semata-mata diduga hanya kepentingannya, karena untuk meloloskan adiknya sebagai kepala desa di Parigi. Karena pas pemilihan saya kalahkan adik ketua desk pilkades itu, sudah jelas saya sebagai kepala desa terpilih," pungkasnya.

Sementara, Koordinator Forum Pemerhati Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias selaku yang menerima putusan Kemendagri mengatakan, surat dari Kemendagri sebagai atasan bupati sudah jelas poin-poin yang tertuang di dalamnya dan bupati sebagai pemangku kebijakan harus menjalankan pelantikan 4 kepala desa, yakni Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Parigi dan Desa Wawesa.