"Dikuatkan dengan sumpah jabatannya selayaknya menjalankan untuk melantik dan bila timbul komplain hukum silahkan ke jalur peradilan, dalam hal ini PTUN. Seperti yang tergambar dalam surat itu," ucapnya. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
