"Dikuatkan dengan sumpah jabatannya selayaknya menjalankan untuk melantik dan bila timbul komplain hukum silahkan ke jalur peradilan, dalam hal ini PTUN. Seperti yang tergambar dalam surat itu," ucapnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS